CARINGIN BOGOR – krimsus.co.id -Banyaknya peredaran telur ayam tidak layak konsumsi (Telur Infertil) di beberapa titik pasar wilayah Kabupaten Bogor terkesan bebas ternyata di distribusikan dari Kampung Curug Dengdeng RT.003/003, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Rabu, (29/4/2026).

Dalam penelusuran terlihat jelas di tempat distributor telur tersebut ada ribuan telur ayam infertil dalam keadaan utuh, puluhan plastik ukuran 1 kg berisi telur campur dalam lemari pendingin , mesin inkubator, 12 tabung LPG 3 kg, dan beberapa panci dandang besar untuk merebus telur infertil.
Diketahui tempat distributor telur infertil tersebut dimiliki oleh seorang warga bernama H. Budi, yang mana bisnis tersebut sudah berjalan sekitar 5 tahun di Desa Caringin, dan menurutnya dikirim ke beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.
“Biasanya kami bisa sampai 4 kali mengirim ke beberapa tempat di wilayah Caringin, Cijeruk, Cigombong, Parung, Tamansari, Ciomas, bahkan sampai ke Cirebon juga kami kirim,” ucap H. Budi kepada Wartawan.
Telur Infertil (Infertilized Egg) adalah istilah paling umum. Telur ini berasal dari perusahaan pembibitan (breeding) yang tidak dibuahi oleh ayam jantan, sehingga tidak bisa menetas. Telur ini tidak disarankan karena berisiko cepat busuk, rentan bakteri (Salmonella), dan secara regulasi (Permentan No. 32 Tahun 2017) dilarang diperjualbelikan untuk konsumsi rumah tangga.
Memperjualbelikan telur infertil sebagai telur konsumsi komersial melanggar hukum di Indonesia, terutama melanggar Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Telur ini dilarang dijual karena berisiko tinggi terkontaminasi bakteri, dan merupakan telur gagal tetas yang bukan ditujukan untuk konsumsi umum. Pelaku yang melanggar dapat dikenakan sanksi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga tindakan hukum pidana terkait perlindungan konsumen dengan ancaman penjara.
Undang-undang perlindungan konsumen, ditegaskan dalam Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1999 berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Mirisnya telur infertil ini sering dipakai para pedagang yang mengincar keuntungan lebih untuk bahan dasar beberapa jajanan seperti bakso telur, telur gulung, kue bolu, dan jenis jajanan lain yang mengandung telur.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bogor dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak tegas peredaran telur infertil di wilayah Kabupaten Bogor karena sangat berisiko bagi kesehatan. (WBS) (*Red*)
Tidak ada komentar