Pelaksana kegiatan desa Barengkok Idahkan UU KIP, Masyarakat keluhkan hal ini tentang penggunaan Anggaran Desa. 

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 06:34 19 Ata Suharta

Pelaksana kegiatan desa Barengkok Idahkan UU KIP, Masyarakat keluhkan hal ini tentang penggunaan Anggaran Desa.

 

Kabupaten Bogor – krimsus.co.id – Adanya pengaduan Masyarakat, Terkait penolakan kepada publik adanya permintaan RAB pembangunan Jalan Lingkungan , yang berlokasi di kp. Sawah Rt.05 Rw. 11 Desa Barengkok kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor 18/05/2026.

 

Adanya pengaduan masyarakat tentang permohonan Infomasi RAB kegiatan Lapangan

Yang wajib di ketahui publik/masyarakat, namun saat di mintai RAB kepada Jamaludin pihak pelaksana desa , dia bilang ini dapur desa tidak boleh di berikan ke masyarakat karena ini dapurnya pemdes,” ujar Jamaludin pelaksana kegiatan desa.

 

Padahal saya hanya sebatas ingin tau spek material yang akan di gunakan apa saja dan berapa jumlahnya hanya itu , akhirnya masyarakat yang meminta RAB tersebut merasa adanya kejanggalan dengan tidak tranparansinya pihak desa adanya anggaran yang di kucurkan untuk pembangunan di masyarakat.

 

Menambah ketidak percayaan publik terkait pengelolaan anggaran desa, masyarakat hanya ingin tau tentang penggunaan spek matrial yang harus di gunakan dalam pembangunan jalan betonisasi jalan lingkungan tersebut.

Kenapa ko tidak di perbolehkan,” Jelasnya

 

Hal ini menimbulkan kurangnya kepercayaan publik, yang di akibatkan ketidak tranparansi terhadap masyarakat, Padahal sudah jelas Aturan dan sanksi dari Pelanggar tersebut.

 

Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) .

Jenis Sanksi-sanksi

1. Sanksi Administratif

– Teguran lisan/tertulis

– Peringatan keras

– Pemotongan tunjangan/kinerja

– Pencopotan dari jabatan

– Denda administrasi (ditetapkan Komisi Informasi).

 

2. Sanksi Pidana (Bab XI Pasal 51–56)

– Pasal 51: Menyalahgunakan informasi → Penjara maks 1 tahun dan/atau denda Rp5.000.000

– Pasal 52: Menolak/tidak menyediakan informasi wajib → Kurungan maks 1 tahun dan/atau denda Rp5.000.000

– Pasal 53: Menghancurkan/menghilangkan dokumen → Penjara maks 2 tahun dan/atau denda Rp10.000.000

 

L- Pasal 54: Mengakses informasi dikecualikan tanpa hak → Penjara maks 2 tahun dan/atau denda Rp10.000.000

– Pasal 55: Memberikan informasi tidak benar/menyesatkan → Penjara maks 2 tahun dan/atau denda Rp10.000.000

– Pasal 56: Membuat informasi palsu menimbulkan kerugian → Penjara maks 3 tahun dan/atau denda Rp25.000.000

 

Ketentuan Penting

– Badan publik wajib jawab permohonan info dalam 10 hari kerja, bisa diperpanjang maks 7 hari.

– Penolakan diam-diam/secara langsung sudah melanggar hukum

– Penyelesaian awal ke Komisi Informasi, baru lanjut ke pengadilan jika diputuskan melanggar (*Red/Ata*)

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA