13 Pebruari 2026
INDRAGIRI HILIR
Krimsu.co.id
Bantahan kepala desa tekulai bugis memgenai adanya pemberitaan di media baru”ini yang di mana memberitakan adanya kurang terRealisasi pengunaan angaran APEBes 2024 sedangkan kami berjalan sesuai aturan berlalu di awasi semua unsur dari masyarakat dari mana kami bisa kurang terRealisasi yang di tuduhkan pemberitaan baru baru ini dan kami trasparansi pengunaan angaran baik tahun 2024 maupun tahun 2025 yang di tuduhan ke kami itu salah besar media yang memberitakan baru baru ini tidak perna turun ke lapangan untuk jumpa kami dan dapat data dari siapa?? kami pun tidak perna tau.
Kalau mau jelas harusnya komfirmasi langsung ke desa jumpa kami liatkan data yamg di angap kurang terRealisasi bukan data tembak di atas kuda aja seperti di betitakan semua itu tidak bener .
ungkap kepala desa tukalai bugis di
kantornya bapak
M.EDDY DIAUDDIN –
Begitupun Yang katanya di sorot warga warga mana??
selama saya menjabat tidak perna ada warga komplin masalah Realisasi angaran APBDes baik tahun 2024 maupun 2025 semua kami kerjakan sebelumnya kami suda musyawara pemberitauan ke semua unsur masyarakat baik ketua pemuda toko masyarakat ketua bpd.sekdes.semua kaur kadus.rw.rt.semua suda berjalan sesuai ketentuan berlaku.
Menyangkut dana SILPA semua suda bener sesuai nilai Nominl yang harus di Realisasikan tidak ada berbedaan yang di beritaan sangat tidak sesuai suda terbukan sesuai undang undang keterbukaan publik yang di bunyikan di bawah ini.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang berlaku efektif sejak 30 April 2010, menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi dari badan publik. UU ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat, serta mencegah korupsi dengan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan mudah.
Poin Penting UU KIP (No. 14 Tahun 2008):
Hak & Kewajiban: Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, sementara Badan Publik (lembaga negara, BUMN/BUMD, organisasi non-pemerintah yang menggunakan dana negara) wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi.
Jenis Informasi: Informasi harus diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan diumumkan serta-merta (jika berdampak pada hajat hidup orang banyak).
Informasi Dikecualikan: Informasi yang dirahasiakan terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan umum, rahasia pribadi, atau rahasia bisnis (pasal 17).
Penyelesaian Sengketa: Komisi Informasi (Pusat/Provinsi) berwenang memediasi atau mengadjudikasi sengketa jika permohonan informasi ditolak.
Sanksi: Terdapat ancaman pidana dan denda bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau tidak memberikan informasi yang tidak dikecualikan.
UU ini menjadi fondasi utama dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Tidak ada komentar