warga melaporkan aksi penipuan yang mengatasnamakan sebuah yayasan/pompes nurul mustafa desa penjuru kecamatan keteman saptu 26/2026 dini hari.

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 08:45 134 ARYADINAKA

“Kejadian ini bisa dilihat dari teori Fraud Triangle yang menyebabkan orang berpikir bahwa kecurangan bisa dilakukan apabila dia melihat ada kesempatan.

Dari kesempatan itu kemudian dirasionalisasikan untuk melakukan tindakan curang.Kesempatan muncul karena ada banyak orang yang tidak peduli terhadap
kejelasan proposal yang diajukan.

Jadi mereka hanya berpikir yang penting sedekah.
Tidak melihat bahwa proses sedekah itu melanggar hukum,” ujar  salah satu wartawan krimsus.AMIRUDIN di lokasi

Dan di benerkan juga menurut salah satu angota brimob yang saat itu di lapangan bapak
Bripka Mochamad hidayat
dan ketua pompes nurul mustapa
bapak Muhamat taprani.

aksi peminta sumbangan ini merupakan sebuah tindakan kriminal karena mereka menggunakan nama sebuah yayasan untuk kebutuhan pribadi.
Uang donasi yang disalah gunakan demi kepentingan pribadi ini bisa dikenakan Pasal 378 KUHP dengan kasus penipuan.

Dimana pasal tersebut menjelaskan bahwa memakai nama palsu,
martabat palsu, dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain sifatnya melawan hukum.

Dalam penipuan terdapat motif atau tujuan pelaku adalah mencari keuntungan dengan cara curang atau memperdaya orang agar korban dapat memberikan atau menyerahkan suatu barang yang berharga. Pasal penipuan ini berisi berbagai unsur yang menyertainya,

yaitu objek penipuannya berpindah secara melawan hukum dengan cara memperdaya korban agar memberikan atau menghapuskan hutang yang dalam hal ini tidak terbatas dalam bentuk uang atau barang.”

Saat ini pelaku atas nama RIDUAN
penipuan berkedok sumbangan
suda di tindak lanjuti  ke polsek pelangeran untuk menjalankan proses pemeriksaan
terkait apa yang di lakukan

Hasil komfirmasi tim ke kolsek pelangeran dengan pak IPTU IWAN SAPUTRA.SH.MH.bahwa  pelaku saat ini suda di tangani polsek pelangeran
penangkapan di pelabuhan BRS satu desa rotan semelur
kami akan mendalami kasus ini secara propesional ungkap beliau.

Yang turut di amankan berapa barang butik  herupa uang pecahan Rp:190000
Ktp pelaku.bpjs pelaku.dan proposal yang di rekayasa tanpa adanya persetujuan pompes  bersangkutan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA