PENEBANGGAN 1000 POHON PINANG MASYARAKAT DILAKUKAN SEPIHAK OLEH BUMDES DESA ROTAN SEMELUR MENDAPAT KECAMAN MASAYARAKAT DI ANGAP TAK BER ETIKA DIDUGA PELANGARAN HUKUM

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 07:52 1 ARYADINAKA

Tim mendapatkan laporan adanya penebangan pohon pinang sepihak yang berada di desa rotan semelur kecamatan pelangeran inhil riau
hal ini terjadi penebangan sepihak yang diduga di lakukan bumdes desa rotan semelur kecamatan pelangeran yang dimana dengan alasan tanah akan di tanam buat ketahanan pangan yaitu berupa tanam jagung.

Dari impo yang kami dapat kebun pinang yang kurang lebih 2 hektar ini pemiliknya adalah bapak ali sadikin termasuk petua dan kepaladusun saat itu di desa rotan semelur yang di mana tanah yang di tanami pinang adalah tanah desa rotan semelur di karnakan tanah ini beberapa tahun lalu sering terjadinya kebakaran ahirnya ditanamilah oleh petua kampung dimasanya pak kadus yaitu bapak ali sadikin.
yang dimana pak Alisadikin tidak semerta merta menanam di lahan tanah desa tampa ijin.
Beliau ada dasar ijin lisan kepada semua unsur desa baik kepada kepala desa dimasaya untuk mengelolah untuk di manfaat kan penanaman pohon pinang sebanyak kurang lebih 1000 batang  ungkap masyarakat yang ada di lokasih penebagan sepihak di lakukan bumdes rotan semelur.

Kami pun suda coba komfirmasi ke pihak desa pak kepala desa rotan.
“NUSARIADI,S.P., M.Pd –
semelur yang notabenya tidak mengetahui jika ada ijin suakelolah dengan kepala desa sesuda beliau
saat ucap kepala desa rotan semelur ke media melalui pesan washap sebagai berikut isinya

Waalaikumussalam. Benar pak kegiatan bumdes utk penanaman jagung, tadi saya juga sudah komunikasi dg pak Ali dan bumdes juga InsyaAllah mudah2an bisa di selesaikan secara baik dr kesalahan yang ada. Wassalam🙏🙏

sampai berita ini kami terbitkan kami pun mencoba hubungi kepala desa meminta nomor bumdes sampai saat ini blm ada jawalan dari.kepala desa dan  blm ada titik terang mengenai mediasi atara pemilik kebun di tumbang bumdes rotan semelur tampak adanya pemberitauan ke pemilik apapun alasnya walau pun itu tanah milik desa tentu ada mekanismenye jangan sebarang tebang dengan alasan buat nanam jangung ketahan pangan ini suda tidak ber etika dan diduga pelangaran hukum

Menebang kebun atau pohon milik orang lain tanpa izin pemiliknya merupakan tindak pidana perusakan barang yang serius di Indonesia. Perbuatan ini melanggar beberapa aturan hukum, baik pidana maupun perdata.
Berikut adalah rincian pelanggaran hukum dan sanksinya:
1. Pelanggaran Pidana (KUHP)
Tindakan menebang kebun orang lain masuk dalam pasal Perusakan Barang milik orang lain.
Pasal 406 ayat (1) KUHP (Lama): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 521 UU 1/2023 (KUHP Baru): Mengatur hal serupa dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane
Penerbit : Yayasan Daarul Huda Kruengmane
2. Pelanggaran Bidang Kehutanan/Perkebunan (UU No. 18 Tahun 2013)
Jika penebangan dilakukan di kawasan hutan atau melibatkan hasil hutan tanpa izin yang sah (illegal logging), pelakunya bisa dijerat dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sanksi: Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) hingga Rp10 Miliar.
Pemerintah Provinsi Banten
Pemerintah Provinsi Banten

Pemilik kebun berhak menggugat pelaku secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dampak: Pelaku diwajibkan mengganti kerugian materiil (nilai pohon/hasil kebun yang hilang) dan immateriil kepada pemilik kebun.

Kesimpulan Tindakan
Penebangan kebun orang lain tanpa izin (“proklamasi” ke pemilik) adalah tindakan pidana perusakan barang (Pasal 406 KUHP) dan bisa dituntut ganti rugi secara perdata. Jika dilakukan di kawasan hutan, sanksi UU Kehutanan yang jauh lebih berat akan berlaku.
BERSAMBUNG

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA