ketua PJID inhil marbun Soroti Ratusan Los dan Kios Pemkab Inhil Diduga Tak Miliki Surat Sewa dan Belum Setor Retribusi

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Apr 2026 18:36 12 ARYADINAKA

INHIL– ketua PJID inhil marbun
Telah melakukan Investigasi .menyoroti temuan mencengangkan terkait pengelolaan los dan kios di pasar milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Menurutnya, hasil pemeriksaan terhadap data resmi menunjukkan adanya ratusan los dan kios yang tidak memiliki surat sewa serta belum menyetorkan retribusi pasar sebagaimana mestinya.

BPK menyebut, berdasarkan dokumen hasil uji petik dan konfirmasi dengan Plt. Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, tercatat 871 los dari total 944 dan 153 kios dari total 171 unit tidak memiliki Surat Keterangan Sewa Los dan Kios pada Tahun Anggaran (TA) 2024.

Ini jelas menunjukkan lemahnya pengawasan. Surat keterangan sewa seharusnya menjadi dasar bagi pedagang untuk membayar sewa kepada Disdagtri melalui petugas juru pungut resmi. Jika ini tidak tertib, tentu berdampak pada potensi kebocoran pendapatan daerah, ungkap

Selain itu, lanjutnya, hasil pemeriksaan juga mengungkap potensi kurang pungut retribusi pelayanan pasar dari 835 los dan 93 kios yang diketahui beroperasi namun belum melakukan penyetoran retribusi kepada bendahara penerimaan Disdagtri.

Dalam data rekapitulasi disebutkan, di Pasar Dayang Suri terdapat 86 los dan 52 kios yang tidak melakukan penyetoran.

Sementara di Pasar Mayang Kelapa tercatat 138 los dan 46 kios belum menyetor retribusi.

Kemudian di Pasar Selodang Kelapa, sebanyak 139 los dan 39 kios tidak menyetorkan kewajiban.

dan di Pasar Umbut Kelapa tercatat 218 los serta 9 kios belum melakukan penyetoran retribusi pada TA 2024.

Kalau dikalkulasikan, angka ini sangat besar dan tentu akan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan asli daerah (PAD) Kabupaten Inhil, tambahnya.

Lebih lanjut, temuan ini juga mengungkap bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum memuat ketentuan sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran retribusi.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditegaskan bahwa wajib retribusi yang terlambat membayar dikenakan sanksi bunga 1% per bulan dari jumlah retribusi yang belum dibayar, dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pelunasan.

MARBUN meminta agar pemerintah daerah melalui Disdagtri segera melakukan penertiban administrasi dan penegakan aturan retribusi untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor pasar.Kalau tidak ada langkah tegas, ini bisa terus terjadi tiap tahun,tegasnya.

Sementara itu dari beberapa tim media krimsus.co.id  mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Inhil, BAPAK TRIO BENI namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi, meskipun pesan konfirmasi melalui WhatsApp telah dikirim dan berstatus centang dua.
Kami meminta kepada aparat penegak hukum.
kejaksaan.polres inhil inspektoray untuk menindak adanya dugaan korupsi berjamaa
ini suda melangar undang2 korupsi di bawah ini

UU Korupsi di Indonesia utamanya diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Undang-undang ini mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun.

Berikut adalah poin-poin penting terkait UU Korupsi:
UU No. 31 Tahun 1999: Merupakan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang menggantikan peraturan sebelumnya.
UU No. 20 Tahun 2001: Merupakan perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, yang mencakup perluasan definisi, sanksi, dan prosedur penanganan korupsi.
Inti Korupsi: Perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sanksi: Pelaku diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda.
Aspek Penting: UU ini juga mengatur tentang permufakatan jahat, percobaan, dan pembantuan dalam tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Putusan MK, terdapat pergeseran modus, di mana perbuatan melawan hukum (Pasal 2) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) dalam UU Tipikor kini disesuaikan dengan KUHP baru (Pasal 603 dan 604) untuk mempermudah penindakan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA