Kepala SPPG Bogor selatan Desa Pamoyanan Melarang Media / Lembaga Meliput Kegiatan, Harus Ada Izin Dari Pusat. 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 11:45 14 Ata Suharta

Kabupaten Bogor – krimsus.co.id – Adanya Laporan Dari tim sukma sa’at akan memberikan Surat secara personal tidak di perbolehkan kepala SPPG Bogor selatan  Desa Pamoyanan, yang mau Masuk dan Meliput kegiatan di dalam Area dapur SPPG tersebut di larang berdasarkan Intruksi Kepala SPPG pusat, Menurut Keterangan Harus ada Izin Resmi dari Kepala BGN Pusat 18/04/2026.

 

Sa’at Awak media konfirmasi via pesan whatsapp kepada kepala SPPG yang ada di Pamoyanan, Kami tidak bisa menerima surat / Media/ Lembaga tanpa Adanya izin dari Kepala SPPG Pusat , Silahkan Hubungi pak Navis Kepala SPPG kami,

Karena kami hanya menjalankan tugas saja pak, ” Ujarnya

 

Lalu awak Media mengkonfirmasi kembali via pesan whatsapp kepada Navis , sebagi Kepala SPPG’nya ,

awalnya awak Media menanyakan tentang Aturan tersebut Atas dasar apa dan undang-undang apa no berapa ..?

Navis mengalihkan lagi kepada awak media untuk menghubungi salah satu koordinator SPPG tersebut berinisial Ayu p. Kordinator Kota Bogor, silahkan kontek saja pak, ” Ujar Navis

 

Dan menurut keterangan Ayu Pertiwi sebagai koordinator SPPG kota Bogor menjelaskan,

Semua yg mau kunjungan ke dapur diharapkan agar menyurat secara resmi ke BGN pusat, ” Jelasnya

 

silahkan dipahami , biar saya detailkan, jadi intinya bila ingin mengunjungi suatu SPPG dimanapun, seluruh instansi wajib berizin ke BGN Pusat, karena dapur adalah area steril yg tidak bisa dimasuki sembarang orang.

memang betul wartawan dan instansi lain punya hak untuk kontrol sosial, cuma harus tetap berizin, ” Jelas Navis

 

Yang Jadi pertanyaan publik Apakah aturan tersebut sesuai dengan Aturan dan perundang-undangan yang ada di Republik Indonesia,

Dan kami meminta penjelasan adanya aturan tersebut sesuai dengan Perundang-undangan

Serta bertentangan dengan undang-undang Pers

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah landasan hukum utama pers di Indonesia yang disahkan pada 23 September 1999 oleh Presiden B.J. Habibie, menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi.

UU ini menjamin pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

// (Red) AS/

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA