Diduga kepala desa air balui pak R.sucipto tidak trasfaransi mengenai pembagunan kantor desa setelah di konfirmasi pihak media berapa angaran? jawap nya ADALAH

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Apr 2026 10:47 30 ARYADINAKA

 

berdasarkan impormasi dari masyarakat yang ada yang tidak bisa kita sebutkan namanya kepala desa air balui pak R.sucipto suda menjabat selama kurang lebih 3 tahun lalu.

kepala desa ini menurut desas sesus di lapangan andanya diduga kurang trasfaransi baik bagunan dll
di karna kan hal ini banyak di perbicangkan masyarakat yang ada
dan juga dia merasa sangat risih di datangi wartawan.

dari sini kami bersama tim mencoba merasakan yang katanya risik di datangi wartawan pada hari kamis tangal 23/04/2026 jam 14.00 wib kami mencoba berkunjung ke kantor desa air baluy kecamatan kemuning

kami di sambut beberapa staf desa dan kepala desa air balui pak R sucipto kami di persilakan duduk dan di singkat cerita kami mengenalkan diri dan menanyakan bagunan pisik apa saja di bagunkan tahun 2025 pak kades?

jawap kades tidak ada kami tidak ada cair sama sekali jawapnya.
apakah ini aneh dia bilang tak ada yang cair tapi kok ada prasti di depan kantor desa nilai 23 juta lebih untuk rehap dinding dia bilang tidak ada cair

Ahirnya kami mencoba bertanya lagi bagunan apa saja pak?kami selaku wartawan kesini turun untuk cari berita,sesuai temuan kami pak
ahirya dia jawap ada bagunan desa inilah pak tempat kita duduk jawapnya ..

kami pun menanyakan berapa angaran?jawapnya hanya ADALAH. aneh ini namanya tidak trasfaransi terhadap publik
bakhkan pak kades mecoba menyogok kami pakai uang kami bilang kami tidak bisa menerima pak,kami hanya turun cari berita aja

sampai berita ini kami terbitkan blm ada jawapan barapa angaran dana yang di bagunkan tahun 2025 mengenai gedung desa tampa ada jawapan

kami meminta kepada pihak inspektorat.kejaksaan.tipikor.dan bpkp untuk memeriksa dan audit semua bagunan yang ada dari pertama pak Rsucipto menjabat
tidak menutut kemungkian adanya duduga tidak pidadana korupsi

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu, kecuali informasi yang dikecualikan (misal: rahasia negara/pribadi). UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam penyelenggaraan

Diduga tidak menutup kemungkin
adanya
Tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan UU Tipikor, korupsi mencakup suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi, yang merusak stabilitas, ekonomi,

Berikut adalah poin-poin penting terkait tindak pidana korupsi di Indonesia:
7 Jenis Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Kerugian Keuangan Negara: Tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri dan merugikan negara.

Suap-menyuap: Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.
Penggelapan dalam Jabatan: Penyalahgunaan jabatan untuk menggelapkan uang atau surat berharga.

Pemerasan: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Perbuatan Curang: Tindakan curang yang membahayakan keamanan negara, ekonomi, atau orang lain.
Benturan Kepentingan dalam Pengadaan: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang ikut serta dalam pengadaan yang diurusnya.

Gratifikasi: Pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Data & Penindakan KPK (2004-2025):

Terdapat 1.904 pelaku korupsi yang ditangani KPK.
Sebanyak 91% pelaku berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 9% perempuan.
KPK kini menyoroti keterlibatan orang
BERSAMBUNG

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA