Setelah melakukan pelarian selama 4 hari. Seorang pria berusia 34 tahun berinisial A asal pelangiran, akhirnya ditangkap polisi usai mencuri 1 unit Handphone.
Aksi pencurian yang dilakukan pria berinisial A tersebut dilakukan pada malam hari terhadap seorang pria pemilik salah satu Babershop di Kawasan Kelurahan Pelangiran Kecamatan Pelangiran.
Kapolres Inhil AKBP FAROUK OKTORA, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pelangiran IPTU IWAN SAPUTRA, S.H, S.I.K mengatakan “Kasus pencurian Handphone tersebut dilakukan oleh pelaku dengan di awali dengan kekerasan terhadap fisik korban sehingga 1 unit HP korban berhasil dibawa kabur oleh pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor miliknya, teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut langsung menghubungi pihak Polsek Pelangiran melalui telepon seluler langsung merespon laporan ter dan mengejar pelaku dengan sepeda motor, pelakunya yang mengetahui sedang dikejar pihak kepolisian, akhirnya membuang HP tersebut di jalan dan melarikan diri, selanjutnya terjadi kejar kejaran dengan sepeda motor antara pelaku dan pihak kepolisian, akhirnya pelaku menabrak seorang kurir salah satu Ekspedisi yang berlawanan arah, sehingga pelaku jatuh dari sepeda motor dan kurir ekspedisi jatuh bersama motor ekspedisinya. Pelaku tidak langsung menyerahkan diri, malah lari ke arah kebun sawit masyarakat yang sedikit semak belukar, Pihak Polsek Pelangiran akhirnya membawa 1 unit HP milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku ke Polsek Pelangiran guna penyelidikan lebih lanjut.”

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami, kekerasan fisik di bagian leher karena di cekik pelaku, sakit di bagian dagu karena di tinju pelaku dan dibagian bahu dekat ketiak serta sakit di bagian kepala karena di benturkan pelaku ke dinding babershop milik korban”. Ujarnya
Pelaku melakukan aksinya di awali dengan cekcok mulut dengan korban sebelum kejadian pada hari Jum’at tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 wib bersama seorang temannya, setelah terjadi cekcok mulut akhirnya pelaku pulang ke arah Parit II pelangiran untuk mengantarkan temannya. Pada pukul 20.30 wib Pelaku kembali mendatangi korban sendirian dengan menggunakan sepeda motor CBR 150 cc di tempat kerja korban di Babershop Fadli pangkas yang terletak di Jl. H. Isa kelurahan Pelangiran, Korban yang sedang berdiri memegang Handphone langsung di cekik korban selanjutnya memukul bagian bahu korban kemudian dan memukul di bagian bibir korban hingga berdarah hingga korban tersadar ke dinding babershop, korban yang memegang HP langsung terjatuh dari tangga korban, korban yang takut atas kejadian tersebut langsung kabur dan meminta tolong kepada temannya untuk menghubungi pihak kepolisian. Pelaku langsung mengambil handphone korban yang jatuh dan membawa kabur satu unit handphone tersebut.
Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi yang ada di TKP. Identitas diduga pelaku diketahui akhirnya diketahui polisi.
Pihak kepolisian menelusuri keberadaan pelaku dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
Kapolsek Pelangiran itu Iwan Saputra SH MH memerintahkan anggota unit Reskrim Polsek Pangiran untuk melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan terhadap pelaku yang dipimpin oleh AIPDA IBRAHIM HOT , S.H, M.A.P bersama anggota akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di dalam rumah pelaku yang beralamat di Dusun Teluk Pundur Desa Terusan Beringin Jaya Kecamatan Pelangiran.
Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangiran guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara berupa lima tahun penjara.
Tidak ada komentar