MERESAHKAN WARGA KOMPLOTAN PENCURI YANG SERING BERAKSI DI DESA TANJUNG SIMPANG PELANGIRAN AKHIRNYA MASUK BUI

waktu baca 3 menit
Senin, 18 Mei 2026 14:09 151 ARYADINAKA

Akhir akhir ini warga masyarakat desa Tanjung simpang kecamatan khususnya parit Rumbia berduri sangat resah dengan aksi pencurian yang sering terjadi terhadap barang-barang atau harta milik warga masyarakat baik di parit Rumbia berduri di pasar simpang. Para pelaku pencurian melakukan aksinya tanpa tanpa pandang buluh, mulai dari pencurian ternak ayam dan hasil pertanian masyarakat seperti pinang dan buah kelapa serta buah sawit.
Kejadian pencurian tersebut sudah lama berlangsung namun warga masyarakat tidak satu pun yang berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dengan alasan warga masyarakat takut keluarganya terancam dan dibakar rumahnya.
Para pelaku tidak segan mendatangi rumah korban untuk melakukan pengancaman apabila aksinya diketahui warga masyarakat.
Akhirnya pada hari Jumat 1 Mei 2026, pihak Polsek kelahiran mendapatkan laporan dari humas PT Indoplantation bahwa ditemukan tumpukan buah sawit yang terletak di pinggir parit di parit berduri desa Tanjung simpang Kec Pelangiran yang diduga hasil kegiatan pelaku pencurian.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Prlangiran IPTU IWAN SAPUTRA, SH MH, memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pangiran AIPDA IBRAHIM HOT, S.H, M.A.P beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan informasi dari para saksi saksi dan warga masyarakat yang dihimpun oleh pihak Polsek Pangiran akhirnya yang diduga pelaku merupakan salah satu ketua RT di parit Rumbia berduri berinisial B menjadi otak dari semua kejadian pencurian di sekitar Parit Berduri Desa Tanjung simpang kecamatan Pelangiran.

Kapolres Inhil AKBP FAROUK OKTORA, S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pelangiran IPTU IWAN SAPUTRA, S.H, S.I.K membenarkan bahwa “setelah melakukan penangkapan terhadap para pelaku masyarakat sangat antusias dan mendukung serta mengucapkan terima kasih telah melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang selama ini meresahkan warga masyarakat setempat, karena selama ini warga masyarakat takut untuk melaporkan pelaku karena pelaku kerap mengancam para korban.”

Pelaku yang merupakan ketua RT di parit Rumbia yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap warganya kerap mengajak warga di luar desa Tanjung simpang untuk melakukan aksi pencurian di desa Tanjung dan sekitarnya.
Pihak kepolisian dari Polsek Pelangiran melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap pelaku yang sudah berhasil kabur wilayah kabupaten Pelalawan tepatnya di desa pulau muda berinisial S yang ikut serta diajak oleh ketua RT untuk melakukan aksi pencurian buah sawit milik PT TH Indoplantation.

Aksi pencurian buah sawit tersebut dilakukan para pelaku sore hingga malam hari pada hari Jumat 1 Mei 2026 sekira pukul 15.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB yang bertempat di areal milik perusahaan di cendana estate PT TH Indoplantation desa Tanjung simpang kecamatan Pelangiran. Para pelaku berhasil menggasak buah sawit milik perusahaan sebanyak 1.220 kg buah sawit.
para pelaku melakukan aksi pencurian buah sawit di areal perusahaan cendana estate tidak ada rasa takut dengan masyarakat yang melintas lalu lalang di jalan menuju perkampungan.

Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangiran guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 Jo 20,21 UU Nomor 1 Tahun 2023 KHUPidana dengan ancaman hukuman penjara berupa tujuh tahun penjara.
“ kami harap kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Pangiran khususnya di desa Tanjung simpang tidak ragu dan takut untuk melaporkan setiap kejadian ke Polsek Pelangiran sekecil apa pun menjaga Kamtibmas”. Ujarnya

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA