Diduga kuat mark-up mengenai 6 titik kucuran dana tahun 2024 yang dimana tidak sesuai realita yang ada begitupun tidak trasparanya angaran baik setiap bidang yang ada di atarabya bindang
d bawah ini
#
Sub bidang keadaan mendesak Rp:90.000.000.ini sub bidang ke adaan mendesak tidak ada trasfaransi nya buat apa aja rincianya di buat berdasarkan impo hanya asalan aja biar terlihat bahwa dana di pergunakan ungkap warga tempatan ke awak media
#
Subbidang pertanian dan peternakan
Rp:152.770.000.00
menurut impo yang kami dapat di di lapangan sub bidang peryanian dan peternnakan hanya pormalitas aja di belikan benerapa hewan dan peryanian alah kadarnya aja untuk membuat diduga uang suda terlialisai padahal nyatanya dari dana Rp:152 juta di perkirakan hanya di belanjakan sebanyak 50% dari angaran yang ada .
#
Pembangunan dermaga kayu rt 02 rw 01 35 m ×2 m Rp:79.320.200.00
mengenai pembagunan dermagan kayu hanya kurang lebih ngabiskan dana Rp:50.000.000 jutabsaja per kiraan saya pak ungkap se orang warga yang ada dusun durian dan dusun tengah inisial L.P
#
Jalan rabat beton parit hongkong 86 m ×1, 5 m × 0,15 m Rp:40.000.0000.00
begitupun jalan rabat beton yang ada bisa di lihat ke lokasi ke adanya dari pertama di bagun sampai saat ini.
#
Jalan rabat beton parit durian 300 m × 1,1 m × 0,12 m Rp;86.245,540.00
begitupun bagunan ini tidam seuai apa yang di reakisasikan di lapangan.
#
Jalan rabat beton parit kubur 256 m × 1,5 m × 0,12 m Rp:100.796.000.00
dari 6 kucuran dana ini di global
mencapai Rp:600.000.000.kurang lebih
Masyarakat Desa pasar baru Kecamatan kuala gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai harapan.
masyarakat beberapa dusun seperti dusun tengah dusun durian Rt01
meminta kepada pihak terkait mulai dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Inhil, untuk memeriksa anggaran desa air tawar dari tahun 2024 sampai 2025. Diduga kuat ada indikasi penyelewengan dalam pelaksanaannya.
Sementara itu kami mencoba menghubungi pak YANDA dan sekdes tidak ada jawapan sampai berita ini kami terbitkan
kami berharap pihakb ispektorat tipikor APH untuk meng audit baguana dari tahun 2023.2025.dan 2025 yang di jalankab PJ dari kantor camat saat ini
diduga tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyipangan .
Tindak pidana korupsi adalah tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Di Indonesia, ini diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, mencakup suap, penggelapan jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan, dan gratifikasi.Berikut adalah poin-poin penting mengenai tindak pidana korupsi:7 Jenis Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):Kerugian Keuangan Negara: Melawan hukum untuk memperkaya diri/korporasi yang mengurangi kekayaan negara.Suap-Menyuap:
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri/penyelenggara negara.Penggelapan dalam Jabatan: Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau menggelapkan uang/dokumen.Pemerasan:
Pegawai negeri yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar potongan.Perbuatan Curang: Pemborong, pengawas, atau rekanan yang melakukan kecurangan yang membahayakan negara.Benturan Kepentingan dalam Pengadaan:
Pegawai negeri yang ikut serta dalam proyek pengadaan yang diurusnya.Gratifikasi: Pemberian hadiah kepada pegawai negeri yang berkaitan dengan jabatannya.Dampak Korupsi:Korupsi merusak stabilitas, keamanan, demokrasi,
dan pembangunan ekonomi, serta menyebabkan kemiskinan massal.Sanksi Pidana:Pelaku dapat dipidana penjara (bisa seumur hidup) dan denda. Ancaman hukuman disesuaikan dengan besar kerugian negara dan dampak yang ditimbulkan.Lembaga Pemberantas:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama penegak hukum lain (Kepolisian dan Kejaksaan) berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi.Pendidikan antikorupsi sejak dini kini gencar dilakukan untuk mencegah korupsi sedini mungkin.
MELANGGAR UUD KETERBUKAAN PUBLIK
Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia adalah UU No. 14 Tahun 2008 (UU KIP). UU ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat,
dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.Poin Penting UU KIP No. 14 Tahun 2008:Tujuan: Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka (good governance), meningkatkan partisipasi masyarakat,
dan menjamin hak warga negara atas informasi.Informasi Publik: Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, atau diterima oleh badan publik terkait penyelenggaraan negara.Kewajiban Badan Publik: Menyediakan informasi yang akurat dan benar,
serta mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang dapat membahayakan negara, kepentingan perlindungan usaha, hak pribadi, atau rahasia jabatan.Penyelesaian Sengketa: Sengketa informasi diselesaikan melalui Komisi Informasi (tingkat daerah/pusat) hingga jalur pengadilan.Undang-undang ini merupakan wujud dari Pasal 28F UUD NRI 1945,
yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Tidak ada komentar