KUAT DUGA’AN BAGUNAN GEDUNG TAMAN BACA/MDA DESA LUBUK BESAR KECAMATAN KEMUNING INHIL PAGU DANA Rp:142.265.000 TIDAK SESUAI AGARAN BEGITUPUN 2 TITIK LOKASI BAGUNAN PENINGKATAN JALAN MENJADI SORATAN MASYARAKAT

waktu baca 4 menit
Rabu, 11 Mar 2026 09:52 7 ARYADINAKA

Krimsus.co.id
Kami tim media krimsus.co.id
mendapat laporan dari masyarakat yang ada di kecamatan kemuning tepatnya desa lubuk besar inhil riau masyarakat meminta kami tim untuk turun meninjau beberapa bagunan di desa lubuk besar tahun 2025 di ataranya

# GEDUMLNG MDA (Madrasah Diniyyah Awaliyah)GEDUNG TAMAN BACA
volume 9×8 pagu dana Rp:142.265.000

#bagunan peningkatan jalan usaha tani volume 230x3x015
pagu dana Rp:46.045.800

#bagunan peningkatan jalan pemukiman volume 135x3x015
pagu dana Rp:27.316.800

Ahirnya kami tidak banyak pikir langsung meluncur ke lapangan yang di mana desa lubuk besar kecamatan kemuning menempuh perjalan dari tembilahan kurang lebih 5 jam sampai kami ke lokasih lubuk besar.


Sesampai di lokasi kami mencoba silahtuhrami ke kantor desa yang di mana para staf menyambut kami dengan rama,tim menanyakan kepada staf yang ada dimana kepala desa dan sekdes jawap staf kepala desa tidak ada lagi dinas luar.
kami menanyakan kepada staf alamat bagunan mencocokan alamat yang di laporkan masyarakat kepada tim teryata semua yang di tuju pas sesuai laporan .


Singkat cerita kami pamit untuk memantau jalan bagunan MDA  tahun 2025  berupa 3 titik lokasi dua lokasi peningkatan jalan dan 1 lokasi gedung MDA .
kami sampai ke lokasi bagunan MDA(Madrasah Diniyyah Awaliyah) atauGEDUNG TAMAN BACA
kami melihat ada tukang yang lagi ngerjakan WC di belakang kantor mda.
Kami menanyakan ke tukang bagunan apa ini? jawap tukang ini yang kami bagun pak suawadaya masyarakat pak bukan gedung dari dana desa.yang dana desa gedungnya aja pak jawap tukang
Dan secara tidak langsung kami bertemu bapak bernama pak IBRAHIM kami mencoba nanyakan kepada pak ibrahim? apakah bapak selaku staf desa? jawap pak ibrahim bukan pak saya masyarakat biasa saya melihat baguan WC dan kramix MDA ini pak tutup pak IBRAHIM pak ibrahim mengungkapkan kepada tim kalau dia suda menyumbang buat MDA atau gedung taman baca ini
73 KOTAK KRAMIX
DAN MEMBAGUNKAN WC ungkap pak ibrahim ..
Dan menurut masyarakat setempat bagunan ini tidak sesuai dengan dana besar Rp142.265.000 lebih
karna baguanan ini setelah jadi
di lihat dari kondisi rangka kayu atau ring banyak bersambung
Blm di pasang plapon dalam
tidak adanya kamar madi atau WC
Blm di pelamir
Blm ada di pasang kramix sama sekali
Menurut masyarakat setempat yang kami wawancarai harusnya dana Rp:142.265.000
suda mencakup semua
ada WC.
PLAPON TERPASANG
KRAIMIX TERPASANG
SUDA PLAMIR
apa lagi upah tukang yang kami waeancarai hanya Rp:20.000.000 juta
begitupun mengenai penimbunan jalan di dua titik menurut masyarakat hanya beberapa mobil saya tidak seseuai pagu dana titik satu Rp:46.046.800
begitupun bagunan  ke dua
Rp:27.316.800
ungkap masyarakat kepada awak media di lapangan
kami pun berpendapat sepertinya diduga adanya indikasi mark-up mengenai bagunan jalan di dua titik dan bagunan gedung
kami meminta dengan adanya berita ini baik
Tim ispektorat
Kejaksa’an
Tipikor polres
Bpkp untuk meng audit semua pekerjaan dari tahun 2024 sampai 2025 utinya yang kami beritakan tidak menutup kemungkinan bumbes 2023.2024.2025 tidak menutup kemungkinan ada diduga mark-up juga
di selah selah berita ini mau kami naikan kepala desa pak kades
TRI APRIYANTO
ini diduga mengacu ke udang2 tipikor di bawah ini

UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi) utama di Indonesia adalah UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur sanksi pidana (penjara seumur hidup, denda) dan perdata terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk korporasi, suap, dan gratifikasi.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
Poin Penting UU Tipikor (UU 31/1999 jo. UU 20/2001):
Pasal 2 (Ayat 1): Mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 4-20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.
Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan kewenangan/kesempatan karena jabatan yang merugikan negara. Ancaman: Penjara seumur hidup atau 1-20 tahun dan denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

  1. Jenis Tindak Pidana: Mencakup suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
    Gratifikasi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait jabatannya dianggap suap jika tidak dilaporkan ke KPK dalam 30 hari kerja.
    Subjek Hukum: Tidak hanya perorangan, tetapi juga korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
    Mahkamah Konstitusi RI
    Mahkamah Konstitusi RI
    Perkembangan Terkini:
    Saat ini terdapat wacana revisi untuk memperluas jangkauan ke tindak pidana suap di sektor swasta (private sector bribery) dan memperdagangkan pengaruh (trading in influence) untuk menyesuaikan dengan standar internasional seperti UNCAC. Beberapa pasal, seperti pasal 21 terkait perintangan penyidikan, juga menjadi sorotan untuk diuji materi.
    BERSAMBUNG

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA