1. Pemerintah Desa Lubuk Besar menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
2. Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi:
– Pembangunan Gedung Taman Baca/Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) dengan volume 9×8 meter dengan pagu anggaran Rp142.265.000.
– Peningkatan jalan usaha tani dengan volume 230x3x0,15 meter dengan pagu anggaran Rp46.045.800.
– Peningkatan jalan pemukiman dengan volume 135x3x0,15 meter dengan pagu anggaran Rp27.316.800.
3. Seluruh pekerjaan fisik pada tiga kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam RAB.
4. Terkait adanya informasi mengenai masyarakat yang turut memberikan bantuan atau sumbangan pada pembangunan Gedung MDA, hal tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dan amal jariah yang sifatnya sukarela, serta tidak bertentangan dengan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa.
5. Pemerintah Desa Lubuk Besar juga memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan desa dilaksanakan melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa serta dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak klarifikasi atas pemberitaan yang telah beredar, sekaligus untuk meluruskan informasi agar masyarakat memperoleh penjelasan yang berimbang.
Demikian klarifikasi ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dimuat sebagaimana mestinya.
Pemerintah Desa Lubuk Besar
Kecamatan Kemuning
Kabupaten Indragiri Hilir
Tidak ada komentar