Leuwiliang, KRIMSUS – Seakan kebal hukum atau diduga ada beking di dalamnya, aktifitas penambang liar ( PETI ) yang dilakukan oleh sekelompok orang atau individu masih terus berjalan dan masif dilakukan diberbagai wilayah terutama di wilayah tanah kehutanan milik negara.
Terutama diwilayah Kampung Citugu, Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, diketahui aktifitas penambangan liar diwilayah hutan tersebut sempat diberhentikan bahkan sempat di pasang himbauan dari Taman nasional berkaitan dengan aktifitas tersebut.
Namun demikian hal tersebut hanya isapan jempol saja seolah kebal hukum, salah satunya aktivitas penambangan emas ilegal yang di ketahui milik Acong dan Ilong yang terang terangan melakukan aktivitas ilegalnya.
Padahal sudah jelas diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020, perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 menegaskan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Saat penelusuran menurut warga setempat mengatakan bahwa aktivitas tersebut baru saja dibuka kembali.
“Itu memang baru buka lagi, itu yang punyanya Bos Acong sama Bos Ilong, emang yang kerjanya di situ kebanyakan Masyarakat Puraseda dan sekitarnya pa”Ungkap salah satu warga.
Saat Tim Redaksi mengkonfirmasi kebenaran tersebut ke salah satu yang diduga Bos Pemilik Tambang Ilegal, tidak ada tanggapan sedikitpun.

”Ini nomor Istrinya suaminya lagi ga ada pa,tar kalau ada dibilangin”Melalui Pesan Singkat. Selasa (28/04/2026).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun diduga pemilik lubang penambangan emas ilegal.
Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki berkaitan dengan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah kawasan hutan tersebut. (A.Suharta )
Tidak ada komentar