BOGOR 30/10/2025 -krimsus.co.id || Berdasarkan adanya Pemberitaan miring, terkait Permasalahan yang Mengacu kepada legalitas yang dimiliki oleh Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat (SUKMA) Putra Jaya Sukma selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) telah mempersiapkan Diri untuk eksis dalam setiap kegiatannya.
Tidak main-main eksistensi SUKMA didalam melakukan survey kepuasan masyarakat ke para pemangku kebijakan disemua tingkatan termasuk unit pelayanan tehnis yang berkait an dengan Publik.
Putra Jaya Sukma selain memiliki legal formal sebagai Lembaga (Survey Kepuasan Masyarakat) dan bekerjasama dengan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) sebagai mitra dalam menjalankan tugasnya.

“Kehadiran SUKMA sebagai lembaga kontrol sosial dengan Cara yang berbeda melalui Survey secara link Survey dan Pemasangan Banner ataupun manual, Tanda kepeduliannya kepada masyarakat,
Secara Legal Dasar sudah saya buat dari akta notaris, SK Kemenkumham, NIB, dan lain-lain,
Sesuai peraturan perundang-undangan,
yang menjadi acuan Legal dasar nya melakukan Pembuatan Lembaga survey kepuasan masyarakat ini ,” ungkap Sukma kepada Wartawan, Kamis 30 Oktober 2025.
Sebagai penguatan pelaksanaan tugas dan fokus terhadap kegiatan survey terhadap para pemangku kebijakan, lanjut Sukma kita menggandeng KANNI.

“Jadi dengan menggandeng KANNI sebagai Mitra kerja, kita lebih fokus pada pekerjaan yang sedang dijalankan, secara profesional dan soal kaitan hukum kita serahkan kepada KANNI.
Sehingga dengan berbagi tugas seperti itu tidak akan ada pekerjaan yang tertunda dan tidak tertutup kemungkinan ada raja kecil yang merasa terusik.
Namun ketika raja kecil itu faham dan sadar akan hak dan kewajibannya ,saya fikir tidak akan ada persoalan apa pun, tugas kita itu sebagai kontrol sosial hadir ditengah-tengah untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pernyataan Sukma dipertegas Ketua KANNI DPC Kabupaten Bogor, Haidi Arsyad, SH., di dalam Rapat Kerja (Raker) yang didalamnya acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).kerjasama
“Terkait keberadaan dan eksistensinya dari Lembaga survey kepuasan masyarakat disini saya memastikan mereka berjalannya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak liar.
SUKMA memilik legal formal sesuai amanah undang-undang tentang kelembagaannya yang memiliki tugasnya sebagai kontrol sosial dan peduli Masyarakat ,bagi pejabat publik salah satunya Desa-desa di kabupaten Bogor yang saat ini Berjalan , dengan sistem kontrol sosial melalui sistem pemasangan Banner di tiap-tiap Desa dan pejabat publik lainnya,” ujar Putra Jaya sukma
Adapun soal keabsahannya untuk pendirian Lembaga kemasyarakatan lanjut Haidy tertuang didalam Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2013 bersama dengan turunannya itu sebagai petunjuk tehnis juklik/Juknisnya itu termaktub didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2016, tentang pelaksanaan undang – undang tadi bahwa di pasal 5 ayat 1.
Lembaga yang sudah berbadan hukum, Lembaga itu bukan dikategorikan informasi yang bergerak yang dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri.
yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia atau KUM HAM yang dalam hal ini adalah Surat Keputusan (SK) Kemen Kum Ham.
Kemen KUM HAM itu sebagai Kementerian yang melakukan pengesahan badan hukum Organisasi, maka disana disebutkan apabila telah mendapatkan SK tersebut tidak wajib mendaftarkan diri kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Karena sifatnya itu imperatif atau tidak wajib secara undang-undangnya ,, artinya organisasi tersebut bisa melaporkan atau juga tidak melaporkan keberadaan nya kepada Kesbangpol setempat,” tegas Haidy Arsyad selaku praktisi Hukum.
Haidy Arsyad Juga menyatakan sikapnya terkait Adanya pemberitaan miring dari salah satu media yang tanpa konfirmasi dahulu agar mendapatkan berita yang berimbang , “Jelasnya
Terkait Beberapa intansi, baik dari Abdul Azis Ketua apdesi kabupaten Bogor, Kesbangpol dan DPMD kabupaten Bogor yang menyatakan ketidak Apsyahan Legalitas Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat yang di anggap nya legal oleh para intansi tersebut,
Kita Akan sikapi melalui somasi terlebih dahulu
, ” Tegasnya
Dan menyemangatkan kepada tim anggota, yang tidak Merubah semangat Anggota Lembaga Survey Kepuasan Masyarakat ini untuk berjuang Melakukan kontrol sosial bagi pejabat publik ,
Melalui Pemasangan Banner untuk penilaian Masyarakat kepada para kepala desa masing-masing.
Red: Ata Suharta
Sumber:PutraJaya Sukma
Tidak ada komentar