Pelaksana Kegiatan Abaikan K3 dan Asal Jadi Dalam melaksanakan nya 

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Okt 2025 04:45 376 Redaksi

Bogor – krimsus.co.id || Diduga Asal Jadi Kegiatan PUPR pekerjaan (DPT) Dinding Penahan Tanah Asal Jadi, Yang berlokasi Jalan raya Ciaruteun Udik Cibungbulang Bogor.

Kegiatan tersebut yang di kerjakan CV. Mahesa Indo Prima sebagai Pelaksana kegiatan dan nominal Anggan Rp. 199.400.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah), Lama pelaksanaan : 45 hari kalender

Sayangnya Kegiatan Diduga asal Jadi.

 

Sa’at awak media konfirmasi kepada Suharto salah satu pengawas dari K3 saat di wawancara Awak media terkait adanya kegiatan tersebut yang tidak Menggunakan sulingan /Tali air yang akan berakibat patal akibatnya, serta aturan mutu semen mengolah adukan yang hanya menggunakan manual , yang akan menimbulkan cepat ambruk suatu bangunan ,” jelas Suharto

Dan Jelas Suharto sebagai pengawas K3 seharusnya pelaksana kegiatan dan para pekerja di tegur sebagai mana mestinya, sesuai aturan dalam UU no 1 tahun 1970 , ” Ujar awak media

Dan ketika di lokasi para pekerja pun Abaikan K3

Padahal sudah ada anggarnya bahkan pekerja pun harus ada di berikan BPJS Jaminan sosial ketenaga kerjaan ,

Sa’at di konfirmasi pekerja tentang K3 yang sa’at itu tidak menggunakan APD padahal sangat penting dalam hal keselamatan pekerja yang sudah di atur dalam UU ketenaga kerjaan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 adalah dasar hukum utama keselamatan kerja di Indonesia yang mengatur perlindungan tenaga kerja dari bahaya dan penyakit akibat kerja di berbagai tempat kerja, baik di darat, laut, maupun udara. UU ini mewajibkan pengusaha untuk mencegah kecelakaan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta menyediakan alat pelindung diri (APD), sementara pekerja berhak menolak bekerja jika keselamatan terancam.

Serta Sanksi untuk kontraktor yang melakukan pelanggaran K3 bervariasi mulai dari sanksi administratif seperti teguran, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi pidana berupa denda besar dan/atau pidana kurungan penjara bagi pelanggaran yang lebih berat dan menyebabkan kerugian atau kematian. Sanksi juga dapat berupa tanggung jawab ganti rugi dan kompensasi kepada pekerja yang cedera.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA