Kabupaten Bogor- krimsus.co.id ,Di Beberapa Lokasi di Kabupaten Bogor wilayah Barat banyak akses Jalan Kabupaten pada rusak parah , setelah adanya musim hujan akhir-akhir ini, timbul jalan rusak di mana-mana. yang sampai sa’at ini Belum ada tindakan untuk perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Bogor,
Padahal sudah jelas aturan dan ketentuannya Bilamana hingga terjadinya masyarakat pengguna jalan kecelakaan di akibatkan Jalan rusak tersebut,
Menurut keterangan warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya , sebagai pengguna Jalan kami berharap pemerintah kabupaten Bogor segera merealisasikan Perbaikan Jalan tersebut,

Menghindari adanya kecelakaan Lalin di akibatkan Jalan berlobang atau rusak parah,
Dan bisa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan saya,” ucapnya
Saya berharap supaya pemerintah segera lakukan Perbaikan apalagi saya sa’at Perjalanan malam hari pak terkadang pada sa’at hujan deras dan lobang tertutup air hujan, sempat hampir saja saya jatoh untung saja saya masih bisa kendalikan kendaraan saya dengan baik, ” Jelasnya
Kalau bisamah pak segerakan ini bisa terjadi kapan saja dan kepada siapapun pengguna jalannya , agar kami bisa berkendara dengan nyaman dan aman, tidak seperti sekarang ampun pak tolong di bantu sampaikan keluhan kami sebagai masyarakat dengan adanya Jalan yang rusak seperti ini kami sungguh tidak nyaman , ” Keluhnya
Sa’at awak media Komfmasi ke KA UPTD PUPR wilayah IV Yudhi yang berkantor di Ciampea
Terkait Realisasi Perbaikan, Saya menunggu Barang Dari dinas Pengadaan, ” Jawabnya
Padahal sudah jelas aturan dan sanksinya,kalau penanggung jawab jalan rusak itu bisa dipenjara. Ada undang-undang yang mengaturnya.
Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan.
Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:

(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.
“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian isi pasal 273 ayat (1).

Kemudian dilanjutkan pada ayat (2), “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Selanjutnya, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.”
Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Red: Ata suharta
Tidak ada komentar