Krimsus.co.id || Kami dari tim imvestigasi koran rivew Ombusdman mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa adanya setiap BUMDes di punggut biaya wajib 10 juta untuk biaya peningkatan kapasitas bumdes sekecamatan gaung inhil.

dari hasil laporan masyarakat kami mencoba turun ke beberapa desa yang ada di kecamatan gaung
di ataranya desa pintasan.desa jerambang.desa suren.desa gembira.desa lahang tenggah dan desa belantak raya.

Singkat cerita kami sampai dilokasi semua desa yang kami sebutkan satu persatu di atas kami mencoba menghubugi semua ketua bumdes yang di mana dari setiap bumdes ada lima angota yang wajib hadir acara PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BUMDes dimana setia angota wajib bayar Rp:2000.000;
total pembayaran BUMDes iyalah Rp:10.000.000;dengan alasan buat peningkatan kapasitas bumdes
sungguh memakai aji mumpung
Kami dari tim koran rivew Ombusdman
menjambangi kediaman direktur BUMDes desa suren yaitu bapak UMBE
Kami bertanya apakah benar ada pungutan uang 10 juta dengan dalil buat rapat peningkatan kapasitas BUMDes ?
Jawap bapak UMBE selaku direktur BUMDes gembira emang bener ada pungutan 10jt yang di kumpulkan ke ibu bendahara panitia yang dimana ibu LINDA adalah direktur BUMDes lahang baru dan merangkap jabatan sebagai guru MTS di desa lahang baru menurut bapak UMBE BUMDess soren semua atas kesepakatan 15 direktur BUMDes
di bentuk lah
KETUA
SEKATARIS
DAN BEMDAHARA
Atas dasar rapat 15 BUMDes
TIm menanyakan lagi buat apa saja uang 10 juta
jawap bapak BUMDes
buat uang akomosasi
di perutukan
#Buat penginapan Rp:350000
selama 3 hari total
Rp:1050,000;
#Buat biaya makan selama 3 hari
ya harga makan per 1 kali angap Rp: 20000
sebanyak 5 orang
jadi untuk makan satu hari iyalah 300 ribu di X 3
toral semua iyalah Rp:900.000;
#Buat biaya ATK
baju seragam.
piagam
plesdis
ya di perkirakan total
Rp:600.000;
Jadi semua pengeluaran per bumdes 1 desa iyalah
Rp:2550000.
jika di punggut 10 juta dikurang 2550000
total sisanya iyalsh Rp=7450000
untuk satu desa sisa uang jika
7450000x 15 BUMdes adalah
Rp=111750000
ini yang harus kita pertanya ke mana ?dan stor ke siapa???
Jadi kami tim mencoba menghubugi ketua panitia
acara PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BUMDes
di adakan bulan agustus 2025
SeBelumnya kami mebcoba hubungi ibu linda ratusan kali di tlpn washap tidak ada jawapan …
Singkat cerita tersabunglah ke
KETUA PANITIA bapak
JULIANTO NUGROHO
dia menjabat direktur BUMDes desa gembira gaung
Kami menanyakan prihal pungutan 10 juta untuk apa saja??
jawap ketua panitia bapak
iyalah bapak JULIANTO NUGROHO
uang 10 juta buat
1.buat bayar hotel 3 hari
2.buat makan 3 hari
3.buat bayar ATK
seperi beli baju seragam,beli plesdis dan piagam
hal ini ada penabahan biaya kata ketua panitia pak JULIANTO NUGROHO
4.bayar Nara sumber untuk 1 jam 1 jt setiap tampil hal ini suda ada dalam peraturanya kata ketua panitia
Tim menanyakan ada berapa
narasumber di pakai ?
Jawap ketua panitia ada belasan tapi dia lupa katanya
kami tim bingung banyak sekali ada belasan ..
5,Buat Coffee break 3 kali sehari
6.buat sepanduk 2 lembar
7.Untuk ngasi uang KEPALA DINAS DWI BUDIYANTO
Uang minyak nya kata ketua panitia bapak JULIANTO NUGROHO
dalam rekaman wawancara kami
8.ngasi buat uang ibu camat juga
ibu Fauziah, SKM, MKM
jawap beliau
9.buat pajak belanja dan acara
Jadi ini apakah patut di contoh.
pungutan 10 juta wajib dengan alasan uang pelatihan padahal kalau di total semua biaya hanya habis paling besar iyalah Rp= 50.000.000:
karna ada tambahan
Coffee break
spanduk
tadi sisanya Rp=100.000.000;
juta kemana
apakah dalam peraturan wajib KEPALA DINAS BPMD INHIL DAN CAMAT KUALA GAUNG MEMDAPATKAN JATAH UANG
Dari setiap acara
PENINGKATAN KAPASITAS BUMDes
dari dana bumdes
kalau di pikir bapak kepala dinas BPMD DWI BUDIYANTO
Dan ibu CAMAT Fauziah, SKM, MKM
kalau pun tidak di kasih transpot tidak apa apa karna ini tangung jawap mereka dan suda tugas mereka
KAMI MEMINTA KEPADA ISPEKTORAT.BPKP.UNTUK TURUN DAN AUDIT SEMUA YANG TELIBAT PUNGUTAN LIAR BERKEDOK ACARA PEMBINAAN
MENURUT KAMI HAMPIR 20 KECAMATAN MENGADAKAN ACARA SEPERTI INI UNTUK MENGAMBIL KE UNTUNGAN DENGAN ALASAN PENINGKATAN KAPASITAS BUMDES SE INHIL
MELAGAR TETANG UDANG”SABER PUNGLI
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 mengatur pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien di Indonesia, namun Perpres ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Perpres Nomor 49 Tahun 2025 yang terbit pada Mei 2025 karena dianggap sudah tidak efektif dan perlu dibubarkan. Satgas Saber Pungli dibentuk untuk mengoptimalkan personel dan sarana prasarana dalam memberantas pungli, baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, serta melibatkan peran aktif masyarakat melalui pelaporan dan pengaduan.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara utama merujuk pada UU No. 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; undang-undang ini mengatur secara spesifik definisi, unsur, dan sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk memperberat hukuman, memperluas cakupan pelaku, dan memperkenalkan konsep perampasan aset untuk memberantas kejahatan luar biasa ini.
Kami mohon kepada bapak bupati Agar dapat epek jerah atau non jopkan..karna tidak menutup kemungkinan semua kecamatan akan malkukan praktek pungutan alasan bimtex bumdes ini jadi ajang
cari ke untungan
Bersambung
Editor Redaksi
Tidak ada komentar