DIDUGA LANGGAR PASAL 14 THN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK KEBIJAKAN SEPIHAK KEPALA DESA RUMBAI JAYA TUAI KECAMAN MASYARAKAT

waktu baca 4 menit
Minggu, 1 Feb 2026 11:59 31 Redaksi

Krimsus.co.id || Rumbai Jaya, Inhil – Kebijakan pembongkaran kantin Pasar Manis Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kian menuai sorotan tajam dari masyarakat. Selain dinilai dilakukan tanpa musyawarah, tindakan tersebut juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). 01/02/2026

Tim wartawan Koran Rivirw Ombusdman turun langsung ke lokasi Pasar Manis Blok C pada 23 Januari 2026 untuk menggali keterangan dari tokoh masyarakat dan warga setempat.

Salah satu tokoh masyarakat, Maryano, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah desa Menurutnya, pembongkaran kantin pasar tidak pernah dimusyawarahkan secara terbuka dengan masyarakat sebagai ketua panitia pasar.

Justru banyak bertanya kepada saya sementara saya sendiri tidak tahu harus menjelaskan apa,” ujar Maryano.

Maryano menambahkan bahwa setelah polemik mencuat, pihak Babinsa, BPD, dan Kepala Desa Rumbai Jaya, Ahmad Riadi, sempat mendatangi rumahnya untuk menyampaikan permintaan maaf. Namun hal tersebut dinilai tidak menjawab akar persoalan.

“Secara pribadi saya sangat kecewa. Permintaan maaf memang ada, tapi masyarakat butuh penjelasan, bukan sekadar datang setelah kejadian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maryano mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapat informasi dari Ketua BPD terkait rencana pembangunan pasar dengan anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp1,6 miliar.

“Saya kaget dengan anggaran sebesar itu. Namun masyarakat sebenarnya senang karena informasinya akan dibangun Koperasi Merah Putih, program yang dicanangkan Presiden. Tapi semua itu seharusnya disampaikan secara terbuka,” katanya.

Warga Nilai Kepala Desa Bertindak Sepihak

singkat cerita kami mencoba mengkomfirmasi ke pihak mantan kepala desa lama bapak

DARMUJI dan RT setempat

kami menanyakan tentang tanah yang di ungkap bapak Maryono selaku ketua pemgurus pasas

ungkap bapak mantap kepala desa DARMUJI selama adanya penbangunan ini beliau tidak perna tau adanya hal yang akan di bangunakan gedung koprasi merah putih..dan yang kami permasalahan bukan koprasi merah putih ..kami jutru mendukung desa membagun

yang kami pertanyakan kenapa kepala desa ini bertindak semaunya tampa musyawara mupakat tetang tanah yang akan di bangunan tempat koprasi merah putih saya tidak tau sama sekali.

Setelah saya tau masalah tanah pasar akan di gunanakan

saya membagikan mengenai keterangan surat tanah yang di mana tukar guling atara pihak satu suda meningal dan di pindah alihkan ke tempat lain “apakah ini tidak meyalahi.

Harusnya kami di pangil ketua RT manta KEPALA DESA LAMA.PETUA KAMPUNG dan pengurus pasar yang diana tau tetang tanah yang akan di bagung bukan hantam kromo gini.

dan juga ada bagunan baru di pasar kami pun tidak tau bagunan apa

apakah dari dana ADD.DD.atau BUMDES

atau dinas pasar karna kurangnya keterbukaan masalah apa yang di bagun imbuh mantan kepala desa lama.

Kekecewaan juga disampaikan oleh salah seorang warga Pasar Manis yang enggan disebutkan namanya. Ia menilai Kepala Desa Rumbai Jaya bertindak seolah tidak memahami aturan dan mekanisme pemerintahan desa.

“Kepala desa seperti sesuka hatinya saja. Kantin dibongkar di depan umum tanpa ada musyawarah atau pemberitahuan. WC umum pasar saja kondisinya memprihatinkan, malah berada di dalam area Kantor Merah Putih,” ujarnya.

Menurut warga, seharusnya pemerintah desa terlebih dahulu memperbaiki fasilitas umum yang rusak sebelum melakukan pembongkaran dan pembangunan baru.

Diduga Melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik

Tindakan pembongkaran fasilitas publik tanpa penyampaian informasi kepada masyarakat ini diduga melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 7 Ayat (1) disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik kepada masyarakat. Kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan desa termasuk badan publik yang wajib transparan dalam setiap kebijakan.

Selain itu, Pasal 9 Ayat (1) dan (2) mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk rencana kerja dan anggaran pembangunan yang berdampak pada kepentingan masyarakat.

Sementara Pasal 11 Ayat (1) menegaskan bahwa informasi terkait kebijakan, rencana proyek, dan penggunaan anggaran publik wajib tersedia setiap saat. Pembongkaran kantin pasar dan rencana pembangunan dengan anggaran miliaran rupiah jelas merupakan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

 

Bahkan, dalam Pasal 52 UU KIP, disebutkan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan/atau denda.

Masyarakat Minta Transparansi dan Musyawarah

Atas kejadian tersebut, masyarakat Desa Rumbai Jaya berharap pemerintah desa ke depan dapat menjalankan pemerintahan secara transparan, partisipatif, dan sesuai aturan hukum. Kebijakan yang menyangkut fasilitas umum dan kepentingan pedagang diminta untuk selalu melalui musyawarah desa.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Rumbai Jaya, Ahmad Riadi, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pembongkaran kantin Pasar Manis Blok C serta mekanisme pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa.

BERSAMBUNG…..

editor edi susanto

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA