Krimsus.co.id – Jakarta – Dunia penegakan hukum di Indonesia kembali diuji lewat persidangan praperadilan Nomor: 101/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimulai pada ini, Selasa, 14 Juli 2026. Perkara ini mempertemukan Larshen Yunus Naek Simamora alias Yunus, seorang aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) sekaligus aktivis pers, melawan tiga pucuk pimpinan kepolisian: Kapolri sebagai Termohoo I, Kapolda Riau sebagai Termohon II, dan Kapolresta Pekanbaru sebagai Termohon III.
Seluruh pihak terlihat hadir dalam sidang perdana, termasuk dari Kapolri dan Kapolda Riau sebagai tergugat/termohon. Kasus yang bermula dari tuduhan pemerasan terkait pemberitaan kritis ini memicu perdebatan sengit mengenai kompetensi pengadilan, tanggung jawab hierarkis kepolisian, dan ancaman nyata kriminalisasi terhadap warga negara yang vokal.
Dalam persidangan, para Termohon mengajukan eksepsi kompetensi relatif dengan dalih bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini. Polisi berargumen bahwa locus delicti (tempat kejadian) dan domisili Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI), Pemohon memberikan bantahan (replik) yang solid berdasarkan Pasal 158 KUHAP Tahun 2025. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengadilan berwenang mengadili jika objek sengketa berkaitan dengan kedudukan hukum Termohon yang berdomisili di wilayahnya.
Karena Kapolri sebagai Termohon I berkedudukan di Jakarta Selatan, maka PN Jakarta Selatan sepenuhnya berwenang menguji keabsahan tindakan hukum tersebut. Praperadilan menguji keabsahan administrasi dan upaya paksa institusi negara, bukan mengadili pokok perkara pidananya.
Polri juga mengajukan eksepsi error in persona (salah alamat atau salah pihak), dengan klaim bahwa Kapolri dan Kapolda Riau tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan penyidikan teknis di Polresta Pekanbaru. Atas eksepsi ini Pemohon mematahkan argumennya secara telak menggunakan asas vicarious responsibility (tanggung jawab jabatan).
Berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2017, Kapolri memegang komando tertinggi dan Kapolda Riau memiliki fungsi pengawasan mutlak atas jalannya Polres di wilayah hukum mereka. Tindakan penyidik di lapangan adalah representasi langsung dari institusi Polri secara keseluruhan, sehingga pimpinan tertinggi tidak boleh cuci tangan atas kesalahan prosedur bawahannya.
Lebih jauh, tim kuasa hukum Pemohon mengungkap cacat formil dalam penetapan tersangka dan penahanan Larshen Yunus. Polisi menggunakan Pasal 283 KUHP yang ancaman pidana maksimalnya hanya 4 tahun. Berdasarkan Pasal 100 ayat (1) KUHAP Baru, syarat objektif penahanan menuntut ancaman pidana minimal 5 tahun.
Dengan demikian, tindakan penahanan yang dilakukan oleh Polresta Pekanbaru jelas bersifat sewenang-wenang dan melanggar hukum. Kasus ini pun sarat kejanggalan karena mengabaikan Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers, mengingat persoalan dipicu oleh aktivitas jurnalistik kritis.
*Potret Kedangkalan Logika Hukum Anggota Polri*
Mencermati pembelaan hukum dari pihak kepolisian, Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, memberikan tanggapan yang sangat keras dan menohok. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu menilai sikap dan pola pikir para pejabat kepolisian, mulai dari Kapolri, Kapolda Riau, hingga Kapolresta Pekanbaru, sangat memprihatinkan, tidak profesional, serta menunjukkan kedangkalan pemahaman terhadap hukum publik.
“Sangat menyedihkan melihat institusi sebesar Polri mempertontonkan minimnya pengetahuan hukum di ruang sidang. Mengatakan pimpinan tertinggi tidak bertanggung jawab atas tindakan teknis bawahannya adalah sebuah fallacy, sebuah sesat pikir logis yang akut,” ujar Wilson Lalengke dengan nada kecewa.
Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa argumen polisi yang membatasi pertanggungjawaban hanya pada tingkat lokal mencerminkan kegagalan dalam memahami konsep Negara Kesatuan Republik Indon .
(Mhmd)
Tidak ada komentar