TEMBILAHAN
Krimsus.co.id
Duga’an ini di kuatkan adanya laporan masyarakat setempat bahwa andanya bagunan proyek Rehabilitasi kanal banjir atau Normalisisi jalan pemuda desa kemuning muda kecamatan kemuning inhil riau
Dari laporan masyarakat proyek ini di kerjakan dari dinas PUTR atau bagian bidang sumber daya air pekerjaan umum BSDA yang di mana PPK(PEJABAT PEMBUAT KOMIEN)JUBRIEDI SIREGAR. SH
ungkapan masyarakat tempatan proyek ini di kerjakan pada bulan NOVEMBER 2025 sampai saat ini kurang lebih 3 bulan lamanya menurut masyarakat yang kami komfirmasi.
Pembagunan ini ukuran volume tidak sesuai bestek (spesifikasi alias jau meleceng di besteknya
ukuran volume lebar dalam kanal 3 meter lebar kanal atas 4 meter panjang kanal 2600 meter dan penbagunan ini pun tampa ada nya sosialisasi ke masyarakat tau taunya di bagun rehabilitas kanal
ungkap masyarakat tempatan yang berinisial Z tak mau di sebut namanya.
Masyarakat ini pun menyampaikan ke awak media pas mau di bagun ada penolakan masyarakat harusnya bagunan 3x4x2600 malah dengan adanya penolakan masyarakat ahirnya di bagunkan dengan ukuran tadi 4 meter buka kanal yang terealisasikan di lapangan 2meter kurang lebih lebar dan panjangnya di tambah dari 2600 di tambah menjadi 3000 meter ungkap masayarakat ke awak media
Ahirnya kami tim mencoba menghubungi kepala desa kemuning muda Pak anang airi
melalui via selular.
dari hasil komfirmasi kami ke pak kepala desa kemuning muda
pak kades menyampaikan bahwa emang adanya pembangunan itu pak
tapi pembagunan itu masuk pun tak ada permisi ke kami pihak desa tau taunya uda selesai tutur kepala desa kemuning muda
bahkan pas adanya pembangunan banyak penolakan masyarakat di karnakan masyarakat tidak sangup membangun jembatan masyarakat hanya bisa bagun gorong gorong aja makanya di tambah lebih dari ukuran 2600 meter di jadikan 3000 meter ungkap kepala desa kemuning muda bapak nanang airi ke awak media melalui pesan washap
Untuk mengakuratkan data di lapangan ahirnya kami mencoba menghubugi pak PPK
( pejabat pembuat komitmen) atas nama bapak JUBRIEDI SIREGAR. SH .Tim mencoba komfirmasi melalui pesan singkat washap
mennayakan masalah pembagunan dua titik normalisasi kanal desa lubuk besar dan Normalisasi jalan pemuda desa kemuning muda
jawap pak JUBRIEDI SIREGAR. SH
di bawah ini
**Saya bingung juga asik ini aja padahal kmarin udah pernah juga wartawan jumpa sama konsultan pengawas**
jawap awak media kami hanya mau komfirmasi aja pak tidak bisa jumpa tidak apa apa pak..
jawap pak PPK ke media
**nantilah saya masih dikampung nanti kita duduk sama konsultan**
Singakat cerita kami jumpa dengan bapak PPK DAN KONSULTAN..hasil dari pertemuan pihak yang mau di komfirmasi tidak bisa melihatkan hasil kotrak sesuai RAB yang kami beritakan hanya lisan saja..dan pak PPK memberikan keterangan semua suda di laporkan ke kejaksaan semua tingal proses kami yang melapor kekejaksaan tuturnya
kami pun ahirnya ijin untuk naikan berita agar hasil berita bisa kita komfirmasi ke kejaksaan dan tipikor polres agar di giring lebih kuat prosesnya ..jawap PPK jangan pak di beritakan kasian kotraktornya ..nanti yang zolim di balas tuhan tuturnya
ahirnya tim memuat berita sesuai temuan imvestigasi di lapangan.

Menurut patauwan kami di lapangan proyek ini di sinyalir di kerjakan asal asalan terlihat dari galian kobelko di lapangan tidak simetrix seperti ular bengkok bengkok dan volume pun di kurangi drastis ini suda kuat duga’an korupsinya
jika kita simpulkan dari diameter 4 meter menjadi 2 meter berarti yang hilang banyak 2 meter di kali panjang pembagunan ukuran 2600meter keseluruhan apakah tidak termasuk katagori diduga tidak pidana korupsi
MENYALAHI ATURAN DI BAWAH INI
Sangat menyalahi aturan berlaku
Ya, tindakan mengubah spesifikasi teknis proyek dari 4×2600 meter menjadi 2×3000 meter (pengurangan volume drastis) dengan alasan permintaan masyarakat menyalahi aturan kontrak dan prosedur teknis dalam proyek konstruksi, termasuk proyek normalisasi kanal
Berikut adalah analisis mengapa hal tersebut dianggap menyalahi aturan:
1. Pelanggaran Kontrak Kerja Konstruksi
Dalam kontrak konstruksi, spesifikasi teknis dan volume pekerjaan (bestek) yang disepakati di awal (4×2600) wajib dilaksanakan.
Perubahan menjadi 2×3000 adalah pengurangan drastis yang menyebabkan kegagalan pencapaian tujuan proyek.
Alasan permintaan masyarakat tidak dapat menggugurkan kewajiban kontrak, kecuali terdapat Adendum Kontrak resmi yang disetujui oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), konsultan pengawas, dan kontraktor karena adanya force majeure atau alasan teknis yang sah, bukan sekadar penolakan warga.

2.Risiko Korupsi dan Kerugian Negara
Celah korupsi dalam pengadaan jasa konstruksi sering terjadi pada tahap pelaksanaan, di mana volume pekerjaan dikurangi dari yang diperjanjikan (kontrak 4×2600) namun pembayaran mungkin tetap berdasarkan nilai kontrak awal atau tidak sesuai volume nyata (-(1,5×3000).
Pengurangan volume secara sepihak tanpa adendum yang sah berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berisiko tindak pidana korupsi.
3. Ketidakefektifan Proyek
(Naturalisasi vs Normalisasi)
Tujuan normalisasi atau pengerukan kanal adalah meningkatkan kapasitas aliran air untuk mencegah banjir.
Mengubah ukuran secara drastis (dari 4×2600 ke -+1,5×3000) berarti fungsi kanal tidak akan tercapai maksimal, yang merupakan bentuk kegagalan kinerja konstruksi.
4. Pentingnya Dialog dan
Pengawasan
Meskipun pendekatan dialog (humanis) dengan masyarakat diutamakan (seperti konsep naturalisasi), hal tersebut tidak boleh menghilangkan standar keamanan teknis.
Jika masyarakat menolak, seharusnya diselesaikan melalui musyawarah, pembebasan lahan, atau kompensasi, bukan dengan menurunkan standar teknis secara ekstrem yang membuat proyek menjadi tidak fungsional.
BPKPKJakarta
Kesimpulan:
Tindakan tersebut adalah pelanggaran material kontrak yang dapat berakibat pada kegagalan fungsi proyek dan temuan hukum (korupsi/kerugian negara) jika tidak didasarkan pada Adendum Kontrak resmi.
PELANGARAN UDANG UNDANG TIPIKOR
Pelanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, adalah setiap orang atau korporasi yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain, menyuap, menggelapkan jabatan, memeras, berbuat curang, atau menerima gratifikasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara. Pelaku dapat diancam pidana penjara 4-20 tahun atau seumur hidup serta denda.
Berikut adalah poin penting mengenai pelanggar UU Tipikor:
Subjek Hukum: Meliputi pegawai negeri, penyelenggara negara, pihak swasta, dan korporasi yang terlibat.
Jenis Pelanggaran: Suap (aktif/pasif), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan oleh pejabat, perbuatan curang dalam proyek, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan kerugian keuangan negara.
Sanksi Berat: Selain penjara, pelanggar diancam denda tinggi (ratusan juta hingga miliaran rupiah) dan penyitaan aset hasil korupsi.
Gratifikasi: Pemberian kepada pegawai negeri/penyelenggara negara dianggap suap jika bernilai Rp10 juta atau lebih dan berhubungan dengan jabatannya.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini sering kali berfokus pada pembuktian unsur niat jahat (mens rea) dan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.
Tidak ada komentar