Bogor-krimsus.co.id@gmail.com ||Adanya Realisasi Pekerjaan Jalan Kabupaten yang Berlokasi di Jalan Leuwiliang-Kp. Sawah – Rumpin Bertujuan meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa,
Dengan Nilai anggaran :Rp.900.000.000.- (sembilan ratus Juta rupiah).
No. Kontrak :620/A.071-33. 2070/TING-JLN/PPJJ.2/SPMK/DPUPR tanggal 15 September 2025.
Masa Pelaksanaan : 90 Hari kalender
Penyedia : CV. BIMA PUTERA
Konsultan Pengawas: PT. SECON DWITUNGGAL PUTRA , Namun Sayangnya Pelaksaan kegiatan Diduga Asal Jadi Karena Tidak sesuai Spesifikasi Yang sudah ditentukan Gambar kerja dan RAB, Dan Mengabaikan Aturan K3. 10/10/2025

Sa’at Awak Media Meminta Penjelasan Terkait Galian Pelebaran Jalan Yang Menurut Mandor sendiri kedalaman Galian minimal 20 cm dengan Ketebalan beton B0/LC 05 cm Beton FC 20 15 cm.
Saat iawak Media tanyakan mandor Terkait pengecoran FC 20 Hanya di kerjakan -+ 10 cm
Dan tidak terlihat Ada Lapisan B0/Lc, Mandor hanya menjawab nanti kita gali lagi pak yang kurang-kurangnya,”Jawab mandor pergi

Sa’at Awak media Konfirmasi kepada Reza sebagai Konsultan pengawas, Namun Jawabannya Kurang tepat, karena Yang di tanyakan Awak media Terkait Kinerja mandor Yang Diduga Melakukan Pekerjaan yang tidak sesuai Reza Hanya menjawab, saya sudah arahkan sesuai Gambar kerja,” Jawab Reza sebagai Konsultan Pengawas Lapangan,
Tanpa di cek Benar dan salahnya.
Bahkan sampai – sampai Pekerja tidak Menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) yang sudah Ada anggarannya tidak di lakukan sebagaimana mestinya,
Sa’at Awak media menanyakan Kepada mandor lapangan hanya menjawab simple sudah pak cuma pada ga mau pake,” Jawabnya simple
seharusnya sebagai Kepala Tukang bisa lebih tegas Karena akan menimbulkan adanya kecelakaan dan kesehatan kerja, serta Jaminan BPJS ketenagakerjaan
Kami akan menindak lanjuti hal ini yang Akan terbiasa dilakukan oleh kepala Tukang / mandor yang tidak Kompeten atau tidak tegas, dalam menjalankan tugasnya pun Malah tidak sesuai,
Yang akan berdampak pada hasil yang tidak maksimal,
Dan Agar Pengawasan Lapangan Harus di Tegaskan lagi tentang Aturan kerja yang sudah di tuangkan Anggarannya dalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya)
Kami minta kepada Pihak DPUPR, agar meninjau /mengecek ulang hasil pekerjaan yang di lakukan pihak kontraktor,
Demi terciptanya Pembangunan Yang Baik dan Benar sesuai Spesifikasinya.
Red: Ata suharta
Sumber: Reza(konsultan Pengawas)
Tidak ada komentar