KRIMSUS.COM
Kami dari tim
megali dari sekian lama kurang lebih 197 desa se inhil masih ada saja oknum kepala desa yang gagal menerapkan
pasal 14 tahun 2008 tetang keterbukaan publik dan trasparanisi terhadap masyarakat.
kami menyimpulkan diduga jangan jangan adanya penyimpangan di dalam proyek tersebut
kalau mereka jujur dan tidak ada masalah harusnya ada papan plang
PADAHAL SUDA ADA PERATURANYA PASAL 14/2008 MELAGAR SEPERTI DIBWAH INI
Sangat menyalahi aturan jika bangunan fisik desa yang menggunakan dana Alokasi Dana Desa (ADD) tidak dilengkapi dengan papan plang informasi proyek. Kewajiban ini didasari oleh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.
Dasar hukum
Pemasangan papan plang proyek diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, wajib mengumumkan kegiatan dan kinerjanya kepada masyarakat, yang salah satunya diwujudkan melalui papan informasi proyek.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 (yang diubah terakhir dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021): Menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Papan plang proyek adalah salah satu sarana untuk mewujudkan prinsip tersebut.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa): Aturan ini mempertegas bahwa setiap proyek yang didanai oleh dana desa, yang juga termasuk ADD, harus memasang papan informasi.
Informasi yang harus tercantum
Papan plang proyek berfungsi memberikan informasi yang jelas kepada publik. Informasi yang harus dicantumkan meliputi:
Nama dan jenis kegiatan proyek.
Lokasi pekerjaan.
Sumber dana dan tahun anggaran (misalnya, bersumber dari ADD tahun anggaran 2024).
Besar anggaran atau nilai kontrak.
Jangka waktu pelaksanaan (tanggal mulai dan selesai).
Pelaksana kegiatan atau kontraktor (jika ada).
Tim pengawas (jika ada).
Konsekuensi jika tidak memasang papan plang
Tidak adanya papan plang pada proyek pembangunan desa dapat menimbulkan sejumlah masalah dan konsekuensi hukum, antara lain:
Administratif: Perangkat desa yang terlibat dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan atau tertulis. Jika diabaikan, sanksi dapat ditingkatkan menjadi pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen.
Pidana: Pelanggaran ini dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi karena tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Indikasi Proyek Siluman: Proyek tanpa papan informasi sering disebut “proyek siluman” dan menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait akuntabilitas dan penyalahgunaan dana.
Pengawasan Publik Terhambat: Masyarakat kehilangan haknya untuk mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan, sehingga potensi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi menjadi lebih besar.
Tindakan yang bisa diambil
Jika Anda menemukan bangunan fisik di desa yang menggunakan dana desa/ADD tanpa papan plang, Anda dapat:
Melaporkan kepada pihak berwenang
Seperi yang suda di beritakan koran riview Ombusdman bulan lalu desa
teluk kiambang.desa KTJ
di saat kami kekapangan tidak ada memakai papan plang proyek
kami meminta kepada dinas BPMD yang membidangi desa harus tegas dan ispektorat mengenai astmitrasi desa trasparan si wajib.
Tidak ada komentar