Bagansiapiapi – krimsus.co.id – mendapatkan sumber informasi dari media on-line adanya Dugaan Kasus Lapas Kelas II A Bagansiapiapi terus menjadi sorotan berbagai pihak sejak Viral pemberitaan beberapa Media Online Pemerasan terhadap WBK oleh oknum Kasi Bimkemaswat inisial IM yang menangani Admistrasi Pembebasan bersyarat ( PB ).
Sorotan tajam ulah Oknum Bimkemaswat itu sebelumnya juga sempat viral pemerasan terhadap WBK kebetulan merupakan Awak Media yang tersandung hukum inisial Sf diharuskan membayar Rp 1 juta saat mengurus pembebasan bersyarat.
Tindakan pungli Oknum Pegawai Lapas tersebut setelah Viral ada beberapa media mencoba melakukanf konfirmasi ke Kalapas Agus Imam Taufik, dimana akhirnya pihak Lapas mengambil kebijakan menyelesaikan masalah dengan mengembalikan uang pungutan liar itu kepada yang bersangkutan Sf.
Pungli kepengurusan Admistrasi PB merupakan Lahan subur bagi Oknum pegawai Lapas, betapa tidak, LP kelas IIA Bagansiapiapi sebagai Lapas terpadat se Indonesia dengan jumlah Napi seribu lebih, membuat kepengurusan Adm PB merupakan Lahan yang tinggal Panen bagi Oknum Bimkemaswat yang menangani Admistrasi PB tersebut
Aksi Oknum Bimkemaswat kembali viral, pungutan ADM PB tidak lagi sekadar biaya Adm, tetapi sudah menjurus Pemerasan. Untuk mendapatkan PB WBK harus membayar Rp 17 juta dengan sistem pembayaran 4 tahap.
Melansir pemberitaan salah satu Media Online Selasa 28 //4/2026 menuliskan adanya aksi diam Kalapas Agus Imam Taufik merupakan Perlindungan
Borok Oknum Bimkemaswat IM bukan menjadi catatan merah bagi Kalapas sebagai Pimpinan Institusi, malah memberi penghargaan merangkap jabatan sebagai Pejabat Humas Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi. ( Tim/ Red )
Tidak ada komentar