Kisah terjadinya Insiden tarapungnya anak di bawah umur, yang  di akibatkan kelalaian pihak Pengelola. 

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Apr 2026 17:57 5 Ata Suharta

Bogor – Jawa Barat- krimsus.co.id – Menoleh Insiden  terjadinya musibah Korban tenggelam  di Kolam Renang Pasir Pogor (Paspor) diwilayah Desa Pabangbon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, milik pengusaha lokal, pada hari Rabu 01 April 2026, menorehkan sejarah kelam dengan merenggut nyawa seorang anak berumur 6 tahun.

Pada sa’at hari dan tanggal nahas tersebut di Kolam Renang Paspor, F (6) datang lalu membeli tiket masuk di loket penjualan karcis untuk bergembira bersama teman – temannya, namun sayang nasib sial menimpa F.

 

F (6) meninggal dunia disana, diduga karena kelalain dari pihak pengelola kolam renang Pasir Pogor yang tidak memiliki standar operasional (sop) Keamanan dan Keselamatan Area kepada para pengunjung utamanya anak – anak.

 

Padahal disana ada sekitar 3 buah kolom yang dikhususkan bagi anak – anak dan beberapa lagi untuk ukuran dewasa, akan tetapi tidak satu pun safety guard (pengawas keamanan lokasi kolam) sebagai standardisasi operasional.

 

Menurut keterangan Ketua RW Tipar, persoalan tentang meninggalnya F (6) telah diselesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak antara Keluarga dan Pengusaha Kolam Renang Paspor.

 

“Yang ditandatangani bersama kedua belah pihak diatas materai, antara Pengusaha dan Keluarga korban bersama para saksi para Ketua RT / RW wilayah Kampung Pasir Pogor dengan Kampung Tipar bersama perwakilan dari Pemerintah Desa Pabangbon,” ungkapnya Jum’at 03 April 2026.

 

Lebih lanjut Ketua RW Tipar menyampaikan hal ikhwal pengambilan jasad korban yang kondisi – nya telah menjadi mayat di Kolam Renang Paspor sebagai Tempat Kejadian Masalah (TKM).

 

“Kondisi korban pada saat itu sudah ngambang dikolam renang paspor dan untuk memastikan keadaannya selanjutnya korban dibawa ke bidan dan di sana dinyatakan F sudah meninggal dunia.

 

Setelah sampai disini kira – kira pukul 5, jenazah korban langsung diurus untuk dikuburkan dan selesainya itu kira – kira jam sembilan malam,” ujarnya.

 

Sementara itu, selaku orang tua F (6) Adul sangat terpukul atas meninggalnya Putra kesayangannya di Kolam Renang Paspor Pabangbon akan tetapi Dirinya pasrah atas takdir Tuhan.

 

Sampai dengan berita ini diturunkan Redaksi Pemilik Kolam Renang Paspor belum dapat di konfirmasi dan kesepakatan bersama yang telah dibuat tanpa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

(Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA