Kegiatan Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa Pengaspalan Hotmix Desa Tahap 1 desa Situ Udik di Duga adanya indikasi Korupsi 

waktu baca 4 menit
Minggu, 28 Sep 2025 14:41 137 Redaksi

Bogor -krimsus.co.id || Pemdes Situ Udik Realisasikan Kegiatan Pengaspalan Jalan Lingkungan di Kp. SetuRt. 01/01- Kp.Pager Jangkung Rt. 04/01 Dengan Nilai Anggaran Tahap 1+2 Rp.401.054.259,- (Empat ratus satu juta lima puluh empat ribu dia ratus lima puluh sembilan rupiah) .

Dengan volume tahap 1 & 2.

1).P. 582 X 2.5 m X 0.03 cm

2).P. 388 X 2.5 m X 0.03 cm

Pelaksana Kegiatan TPK Desa Situ Udik

Rencana Kegiatan Bertujuan Meningkatkan Pengadaan Barang dan Jasa serta Pemberdayaan Masyarakat dan stabilitas kesejahteraan masyarakat desa Situ Udik Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor

Jawa Barat.

Sa’at Tim Investigasi Ke lokasi kegiatan di kp. Pager jangkung – kp. Setu,Pengaspalan tersebut Tim Investigasi Melakukan Pengecekan Lokasi Namun tim melihat Adanya Penggunaan Hotmix Yang tidak dengan standar PUPR, yang di akan Berdampak pada kekuatan, hotmix yang digunakan III Laston spesial, Di duga Adanya indikasi Mengurangi spek Ketebalan dan Kekuatan Hotmix, Sa’at di Konfirmasi ke TPK wawan dalam kegiatan kenapa Tidak menggunakan hotmix jenis yang Sesuai Aturan PUPR, yaitu Jenis HRS ,namun Tanggapan nya, hanya simpel

Selama Kegiatan belum ada prasasti Masih tanggung Jawab TPK, ” Jawab TPK wawan

Di Situ Kami Menduga Adanya permainan dalam Tekhnis Pelaksanaan Lapangan sa’at Tim Konfirmasi ke Kades Mamat Sudin, silahkan Ke TPK saja Saya Sudah Menugaskan sesuai Papan Kegiatan, “Jawab Kades Mamat sudin

 

Setelah Kami di Arahkan Konfirmasi ke TPK nya, Padahal Semua Kegiatan Desa di pertanggungjawabankan Oleh Kepala Desa

Apalagi terkait Kesalahan Tekhnis,

sangat berpengaruh. Mengubah spesifikasi (spek) dalam kegiatan pengaspalan dapat menyebabkan kualitas jalan yang kurang maksimal, seperti aspal yang cepat rusak, retak, mengelupas, dan berlubang, karena kualitas bahan, proses pencampuran, penghamparan, Pelaksana  Kegiatan Yang Dengan sengaja Merubah spek Hotmix, semakin dugaan kuat adanya Indikasi korupsi , Sehingga dapat disinyalir adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran Bantuan Keuangan infrastruktur desa, yang berpotensi merugikan masyarakat dan keuangan negara, ” Jelas tim Investigasi

Hasil investigasi tim krimsus.co.id ,di salah satu proyek kegiatan pengaspalan jalan, dikampung Setu – Pagerjangkung , ditemukan dugaan perubahan spek Hotmix volume dan ketebalan sangat jelas, seperti adanya indikasi Mengurangi spek pekerjaan perbaikan jalan  pengaspalan yang tidak sesuai dengan volume Tebal hotmix pada data penerima bantuan keuangan infrastruktur yang telah ditandangani Bupati Bogor,”Jelas tim

 

Diketahui untuk kegiatan proyek pekerjaan pengaspalan hotmik jalan desa untuk tahun 2025, perbaikan jalan berada di dua wilayah di desa Situ udik. Salah satunya di Kampung Pager jangkung sampai kp. Setu, tidak Sesuai dengan papan kegiatan, Jelas Melanggar Keputusan Bupati Bogor terkait No.400.10/175/Kpts/Per-UU/2025 Tentang Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa,” Jelas tim

 

Dari hasil data yang dihimpun, maka patut dicurigai proyek pekerjaan pengaspalan jalan di Kampung Pager jangkung – kp. Setu, sesuai hasil investigasi dan pantauan dilokasi pekerjaan, tidak menutup kemungkinan diduga adanya Indikasi korupsi/ Meraup keuntungan pribadi hingga di kurangi Ketebalan hotmixnya , Jelas tim Investigasi krimsus.co.id

 

Sementara perlu diketahui publik, mekanisme aturan perubahan kegiatan proyek pekerjaan desa, penerima bantuan keuangan infrastruktur Desa yang telah mengajukan RAB dan volume yang akan dikerjakan kalau akan dilakukan perubahan, harus melalui proses revisi sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti mengusulkan perubahan kepada instansi pemberi bantuan dan mengikuti mekanisme perubahan APBDes serta perubahan terhadap dokumen perencanaan lain yang terkait, seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Selanjutnya sesuai permohonan. Tim teknis dari instansi pemberi bantuan akan melakukan peninjauan dan penyusunan perubahan yang diminta dengan mekanisme dan aturan yang jelas

 

Selain itu, perubahan harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk peruntukan dan mekanisme penggunaan dana bantuan untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Penting untuk diketahui, perubahan RAB dan volume kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak atau untuk kepentingan pribadi Kepala Desa, melainkan harus melalui proses yang transparan dan sesuai aturan.

 

Kepala Desa (Kades) tidak bisa sembarangan mengubah spek matrial Hotmix dan volume proyek dari bantuan keuangan karena Kades adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan dan pelaksanaan. Perubahan pada RAB dan volume proyek harus sesuai dengan peraturan, melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan dilaporkan serta dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan.

 

Merubah RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan volume proyek pengaspalan jalan bantuan pemerintah dapat menimbulkan sanksi bagi kepala desa, karena merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dan melanggar peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, sanksi administrasi, pengembalian dana dan tuntutan pidana.

 

Red: Ata s.

Sumber : pemdes situ udik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA